top of page

Tinjauan Atas Kerangka Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik

Berbasis Baterai di Indonesia

​

Oleh Arwani Hidayat

​

Image by Michael Fousert

Pendahuluan

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai) merupakan moda transportasi yang bakal menjadi andalan masyarakat di masa depan. Kehadiran moda transportasi ini merupakan jawaban atas tantangan berat lingkungan hidup yang semakin memprihatinkan, dari masalah krisis energi global, polusi udara dan kebisingan serta persoalan pemanasan global. Krisis energi merupakan konsekuensi mulai menipisnya bahan bakar minyak (BBM) yang diambil dari perut bumi (fuel fossil). Adapun polusi udara dan kebisingan serta pemanasan global akibat dari pembakaran mesin, baik mesin industri maupun mesin kendaraan yang menggunakan BBM. 

Berdasarkan kondisi lingkungan yang cukup memprihatinkan tersebut, banyak pihak yang mencapai kesadaran tinggi untuk mengurangi polusi udara dan menyelamatkan bumi dengan menciptakan dan mendukung keberadaan KBL berbasis baterai. Di beberapa negara eropa dan Amerika, penggunaan KBL berbasis baterai khususnya mobil listrik terus meningkat, bahkan mulai menjadi moda transportasi andalan seiring dengan kebijakan yang dibuat pemerintah setempat untuk mendatangkan mobil yang ramah lingkungan dan rendah bahkan zero polusi.

Menurut Global EV Data Explorer yang dilansir dalam situs iea.org, penjualan mobil listrik dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika pada tahun 2011 saat awal dimulainya era mobil listrik penjualan secara global mencapa 39,2 ribu unit, pada tahun 2020 telah mencapai 2,3 juta unit, yang artinya naik 5867 kali. Mobil listrik menyumbang 2,3% dari total penjualan mobil global yang mencapai sekitar 70 juta unit. Saat ini, penjualan terbesar mobil listrik masih berada di China, diikuti USA, Uni Eropa, Jepang dan sisanya kemudian tersebar di berbagai negara. Bagaimana dengan di Indonesia?

Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Di Indonesia sendiri, program elektrifikasi kendaraan bermotor telah dimulai pada tahun 2012 yang dipelopori oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang waktu itu dipimpin oleh Dahlan Iskan dan beberapa perguruan tinggi unggulan seperti ITS dan ITB yang juga melakukan riset untuk menciptakan mobil listrik. Namun sayang sekali, program yang digaungkan oleh KemenBUMN maupun dunia akademisi tidak dilirik oleh industri otomotif dalam negeri dan program tersebut redup seiring dengan pergantian pemerintah.

Barulah dikala di belahan dunia lain sangat gencar mengkampanyekan moda transportasi yang ramah lingkungan dalam rangka menjaga kelestarian alam dengan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai), mendorong political will dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik dengan membentuk payung hukum dan serangkaian kebijakan yang menyertainya. Bahkan di dalam payung hukum tersebut, secara jelas digambarkan cita-cita untuk membangun industri KKBL berbasis baterai pada tahun 2030 dengan tingkat komponen dalam negeri mencapai 80%. Cita-cita yang cukup mulia.

Payung hukum yang terkait elektrifikasi kendaraan listrik berbasis baterai di tanah air diantaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah Nomor 73 Tahun  2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas  Barang  Mewah.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dalam rangka menjalankan kebijakan karena perubahan ketentuan dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas BarangMewah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Tahun 2021 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi electric vehicles.dikenai pajak 0% dari Harga Jual.

​

  • Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).

Dasar pembentukan Peraturan Presiden ini mengacu pada 3 (tiga) peraturan di atasnya. Ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan pengguna dan pemilik KBL berbasis baterai terdapat di dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, yang menyebutkan bahwa percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui:

  1. percepatan pengembangan  industri KBL Berbasis Baterai dalam  negeri;

  2. pemberian  insentif;

  3. penyediaan  infrastruktur  pengisian  listrik dan  pengaturan tarif tenaga  listrik  untuk KBL  Berbasis Baterai;

  4. pemenuhan terhadap  ketentuan  teknis  KBL Berbasis Baterai;  dan

  5. perlindungan  terhadap  lingkungan  hidup.

Terkait dengan pemberian insentif diatur lebih lanjut dalam Pasal 17, yang menyebutkan: bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat  program  KBL berbasis baterai  untuk transportasi yang berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Adapun jenis insentif fiskal dalam Pasal 19 diantaranya adalah:

  1. insentif atas penjualan barang mewah;

  2. insentif pembebasan  atau pengurangan  pajak pusat dan  daerah; dan

  3. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.

Selanjutnya diakhir ketentuan Pasal 19 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Adapun insentif non fiskal yang diberikan pada pengguna mobil listrik adalah pengecualian  dari  pembatasan  penggunaan  jalan tertentu (ganjil genap).

Terkait dengan infrastruktur pengisian listrik, Pasal 26 ayat (1) mengamanatkan kemudahan untuk penyesuaian instalasi  tistrik  pada pelanggan listrik yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

​

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pembentukan Peraturan Menteri ESDM ini mengacu pada 9 (Sembilan) peraturan di atasnya dan 7 (tujuh) peraturan yang sejajar. Di antara peraturan di atasnya yang dijadikan rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).

Hal penting yang diatur dalam Permen ESDM ini adalah terkait dengan pengaturan mengenai Infrastruktur  pengisian  listrik  untuk  KBL  Berbasis Baterai yang dilakukan untuk instalasi listrik privat maupun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Pasal 12 menyebutkan kriteria lokasi SPKLU sebagai berikut:

  1. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;

  2. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan

  3. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Berdasarkan kriteria di atas, dalam Pasal 12 ayat (2), mengamanatkan agar SPKLU disediakan di lokasi:

  1. stasiun pengisian bahan bakar umum;

  2. stasiun pengisian bahan bakar gas;

  3. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;

  4. tempat perbelanjaan; dan

  5. parkiran umum di pinggir jalan raya.

Pasal 19 menyebutkan penugasa pada PLN untuk mengemban amanat penyediaan SPKLU untuk pertama kali, dan menugaskan PLN untuk menyusun road map pembangunan SPKLU.

Dalam kaitannya dengan pengisian listrik  untuk  KBL Berbasis Baterai yang dilakukan pada instalasi listrik privat, Pasal 24 menyebutkan bahwa Pasal 24 pemilik Instalasi Listrik Privat yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya tenaga listrik diberika keringanan berupa:

  1. biaya penyambungan; dan/atau

  2. jaminan langganan tenaga listrik.

Adapun terhadap SPKLU selain diberikan keringan berupa biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik, diberikan juga keringanan berupa pembebasan kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun.

​

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dibentuk ini mengacu pada 4 (empat) undang-undang dan 2 (dua) Peraturan Presiden.

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa besaran PKB atau BBNKB KBL berbasis listrik untuk orang atau barang ditetapkanpalingtinggisebesar10%(sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB. Ini artinya jika kendaraan konvensional dikenakan PKB setahun sekitar Rp. 9.000.000,00 maka untuk KBL berbasis listrik hanya dikenakan PKB 10% dari PKB kendaraan konvensional, sekitar Rp. 900.000,00

 

  • Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap

Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 17 Perpres No. 55 Tahun 2019 terkait insentif non fiskal, DKI Jakarta tidak memberlakukan ketentuanganjil genap pada ruas jalan tertentu di DKI Jakarta untuk KBL berbasis baterai. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

​

  • Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan

Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang paling revolusioner dalam menerbitkan kebijak insentif pajak pada KBL Berbasis Baterai dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 2 Pergub disebutkan bahwa KBL berbasis baterai merupakan objek pajak BBNKB dan terhadap objek pajak tersebut diberikan insentif bebas BBNKB.

​

  • Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021  tentang Pengitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNK Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut selain diatur tarif PKB dan BBNKN KBL Berbasis Baterai, diatur juga mengenai pajak progresif yang tidak dikenakan pada kepemilikan KBL Berbasis Baterai untuk kendaraan kedua, dan seterusnya. Hal ini diatur dalam Pasal 9.

​

​

Implementasi Regulasi Mobil Listrik

Kita sebagai bangsa Indonesia cukup bangga dan mengacungkan jempol buat pemerintah yang cukup responsif dalam menjawab dinamika dunia otomotif, khususnya perkembangan kendaraan bermotor listrik dengan langsung menerbitkan serangkaian regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan. Namun demikian, implementasi/pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut sejauh subjektivitas pengamatan sendiri maupun laporan dan pengalaman dari anggota Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) tak seindah dan semulus sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Hal-hal yang perlu dicermati dan dijadikan bahan untuk perbaikan implementasi regulasi oleh para stakeholder terkait adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian insentif fiskal setiap daerah masih tidak merata, karena Permendagri hanya memberikan batas atas dan batas bawah dalam pengenaan tariff PKB atau BBNKB yaitu 0 sampai dengan 30% dari tarif PKB atau BBNKB mobil konvensional. Untuk itu, perlu ditinjau ulang agar kiranya KBL berbasis baterai diberikan insentif pengurangan pajak yang rendah dan sama besarannya, mengingat sumbangsih KBL berbasis baterai dalam melindungi lingkungan dan menyelamatkan dunia.

  2. Insentif kemudahan untuk penyesuaian instalasi tistrik pada pelanggan listrik yang menggunakan KBL berbasis baterai banyak yang tidak diimplemantasikan oleh badan negara yang menyelenggarakan urusan pelistrikan. Banyak laporan yang masuk di grup WA koleksi dari anggota yang saat ini sudah dan sedang melakukan penyambungan atau penambahan daya listrik dikenai tarif yang cukup tinggi dan variatif. Artinya kebijakan yang sudah diambil pemerintah belum sampai pada personil yang mengurusi pemasangan jaringan listrik khususnya terhadap insentif kemudahan untuk penyesuaian instalasi tistrik. Pihak terkait yaitu PLN kiranya perlu menerbitkan petunjuk teknis bagi jajaran di PLN dibawah terkait penyambungan atau penambahan daya karena adanya mobil listrik.

  3. Ketersediaan SPKLU menjadi salah satu faktor penentu peralihan kendaraan konvensional ke KBL berbasis baterai. Masih terbersit sikap ragu-ragu untuk memiliki KBL berbasis listrik karena faktor keamanan mendapatkan supply energi listrik ketika bepergian keluar kota. PLN sebagai institusi yang diamanatkan untuk menjadi pelopor dalam penyediaan sarana dan prasarana charging sudah mulai memasang SPKLU di beberapa rest area jalur toll dan kantor PLN sendiri. SPKLU yang dipasang oleh PLN dijalur toll atau jalur antar provinsi mestinya bertype fast charging, namun di jalur tersebut malah dipasang tipe charging AC biasa. Hal ini tentunya memberikan efek ketidakamanan dan kenyamanan dalam berkendara pengguna KBL berbasis baterai yang akan mempengaruhi penetrasi jenis kendaraan ramah lingkungan ini di Indonesia. Persoalan yang lain yang ditemuai pengguna KBL berbasis baterai adalah  SPKLU yang dipasang dan menurut system available, tapi ketika dikunjungi tidak bisa dioperasikan karena masalah system dan jaringan. Di lain pihak, ada charging point AC di beberapa hotel (hibah/kerjasama ATPM dengan hotel) namun semena-mena dalam menentukan tarif dan sejatinya mereka tidak punya izin untuk menjual energi listrik.

  4. Tarif SPKLU untuk saat mestinya murah sekali jika mengacu pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) Permen ESDM No. 15 Tahun 2020 karena untuk 2 (dua) tahun pertama, pelaku usaha yang menjual energi listrik untk KBL berbasis baterai dibebaskan dari kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama.

  5. Implementasi dari tidak diberlakukannya ketentuan ganjil genap bagi KBL berbasis baterai belum dilaksanakan sepenuhnya oleh petugas di lapangan. Baik Petugas dari kepolisian dan/atau dari dinas perhubungan masih memberhentikan KBL berbasis baterai hanya dengan melihat nomor plat nomor, tidak melihat pada tanda khusus ( strip biru telur) pada plat nomor. Seringkali pengguna KBL berbasis baterai harus berdebat dahulu dengan petugas di lapangan. Padahal penanda khusus berupa strip biru untuk KBL barbasis baterai sudah diatur dalam Keputusan Kakorlantas Polri No. 5 Tahun 2020 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagai pelaksanaan dari Pasal 44 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

​

​

Kesimpulan

Dengan segala kekurangan dalam implementasi regulasi dan kebijakan yang mengatur KBL berbasis baterai, kita optimis bahwa keberadaan KBL berbasis baterai lambat laun akan diterima oleh semua pihak dan akan menjadi moda transportasi masa depan yang ramah lingkungan, efisien, murah, aman dan nyaman dikendari. Menjadi kewajiban kami di Koleksi untuk senantiasa mengawal regulasi dan kebijakan yang sudah digariskan dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan umpan balik bagi para stakeholder.

Tentunya pengawalan dari implementasi regulasi dan kebijakan dari pengguna dan pemilik KBL berbasis baterai menjadi salah satu pilar dalam percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.

  • Whatsapp
  • Instagram

© 2024 by KOLEKSI CLUB.  Proudly created with Wix.com

bottom of page