TINJAUAN ATAS KERANGKA REGULASI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DI INDONESIA
Arwani Hidayat - Ketua Umum KOLEKSI 001
Jum'at, 9 Januari 2026 13:54 WIB

Pendahuluan
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai) merupakan moda transportasi yang bakal menjadi andalan masyarakat di masa depan. Kehadiran moda transportasi ini merupakan jawaban atas tantangan berat lingkungan hidup yang semakin memprihatinkan, dari masalah krisis energi global, polusi udara dan kebisingan serta persoalan pemanasan global. Krisis energi merupakan konsekuensi mulai menipisnya bahan bakar minyak (BBM) yang diambil dari perut bumi (fuel fossil). Adapun polusi udara dan kebisingan serta pemanasan global akibat dari pembakaran mesin, baik mesin industri maupun mesin kendaraan yang menggunakan BBM.
Berdasarkan kondisi lingkungan yang cukup memprihatinkan tersebut, banyak pihak yang mencapai kesadaran tinggi untuk mengurangi polusi udara, suara maupun pemanasan global dengan menciptakan dan mendukung keberadaan KBL berbasis baterai. Di beberapa negara eropa dan Amerika dan paling progressif China, penggunaan KBL berbasis baterai khususnya mobil listrik terus meningkat, bahkan mulai menjadi moda transportasi andalan seiring dengan kebijakan yang dibuat pemerintah setempat untuk mendatangkan mobil yang ramah lingkungan dan rendah bahkan zero polusi.
Menurut Global EV Data Explorer yang dilansir dalam situs iea.org, penjualan mobil listrik dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika pada tahun 2011 saat awal dimulainya era mobil listrik penjualan secara global mencapa 39,2 ribu unit, pada tahun 2020 telah mencapai 2,3 juta unit, yang artinya naik 5867 kali. Mobil listrik menyumbang 2,3% dari total penjualan mobil global yang mencapai sekitar 70 juta unit. Saat ini, penjualan terbesar mobil listrik masih berada di China, diikuti USA, Uni Eropa, Jepang dan sisanya kemudian tersebar di berbagai negara. Bagaimana dengan di Indonesia?
Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Di Indonesia sendiri, program elektrifikasi kendaraan bermotor telah dimulai pada tahun 2012 yang dipelopori oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang waktu itu dipimpin oleh Dahlan Iskan dan beberapa perguruan tinggi unggulan seperti ITS dan ITB yang juga melakukan riset untuk menciptakan mobil listrik. Namun sayang sekali, program yang digaungkan oleh KemenBUMN maupun dunia akademisi tidak dilirik oleh industri otomotif dalam negeri dan program tersebut redup seiring dengan pergantian pemerintah.
Barulah dikala di belahan dunia lain sangat gencar mengkampanyekan moda transportasi yang ramah lingkungan dengan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai), pemerintah terdorong untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik dengan membentuk payung hukum dan serangkaian kebijakan yang menyertainya. Bahkan di dalam payung hukum tersebut, secara jelas digambarkan cita-cita untuk membangun industri KKBL berbasis baterai pada tahun 2030 dengan tingkat komponen dalam negeri mencapai 80%. Cita-cita yang cukup mulia.
Payung hukum yang terkait elektrifikasi kendaraan listrik berbasis baterai di tanah air diantaranya:
-
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenaraan Bermotor (BBNKB) merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya diserahkan kepada pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Selanjutnya dalam Pasal 7 disebutkan berbagai macam objek yang dikenai PKB, yang menyangkut seluruh kendaraan bermotor. Namun demikian, pada ayat 3 disebutkan beberapa kendaraan bermotor yang dikecualikan sebagai objek PKB, diantara adalah kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan yang disebutkan dalam huruf d.
Demikian juga dengan ketentuan BBNKB yang objeknya menyangkut seluruh kendaraan bermotor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12. Namun demikian, pada ayat 3 disebutkan beberapa kendaraan bermotor yang dikecualikan sebagai objek BBNKB, diantara adalah kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan yang disebutkan dalam huruf d.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Peraturan Pemerintah ini dibentuk dalam rangka menjalankan kebijakan karena perubahan ketentuan dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas BarangMewah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Tahun 2021 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi cles.dikenai pajak 0% dari Harga Jual berdasarkan syarat tertentu.
-
Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan pengguna dan pemilik KBL berbasis baterai terdapat di dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, yang menyebutkan bahwa percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui:
Terkait dengan pemberian insentif diatur lebih lanjut dalam Pasal 17, yang menyebutkan: bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi yang berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Adapun jenis insentif fiskal dalam Pasal 19 diantaranya adalah:
-
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Pembentukan Peraturan Menteri ESDM ini mengacu pada 8 (delapan) peraturan di atasnya dan 7 (tujuh) peraturan yang sejajar. Di antara peraturan di atasnya yang dijadikan rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).
Hal penting yang diatur dalam Permen ESDM ini adalah terkait dengan pengaturan mengenai Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai yang dilakukan untuk instalasi listrik privat maupun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Pasal 16 menyebutkan kriteria lokasi SPKLU sebagai berikut:
Berdasarkan kriteria di atas, dalam Pasal 12 ayat (2), mengamanatkan agar SPKLU disediakan di lokasi:
Pasal 24 dan 25 menyebutkan penugasan pada PLN untuk mengemban amanat penyediaan SPKLU untuk pertama kali, dan menugaskan PLN untuk menyusun road map pembangunan SPKLU.Dalam kaitannya dengan pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai yang dilakukan pada instalasi listrik privat, Pasal 30 menyebutkan bahwa pemilik Instalasi Listrik Privat yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya tenaga listrik diberika keringanan berupa:
Adapun terhadap SPKLU selain diberikan keringan berupa biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik, diberikan juga keringanan berupa pembebasan kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenaraan Bermotor (BBNKB) merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya diserahkan kepada pemerintah Provinsi yang dasar pengenaannya sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 3 menyebutkan seluruh kendaraan bermotor yang dikenai PKB baik kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat atau yang dioperasikan diatas air. Namun demikian, pada ayat 3 menyebutkan beberapa kendaraan bermotor yang dikecualikan sebagai objek PKB, diantara adalah kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya yang disebutkan dalam huruf d.
Demikian juga dengan ketentuan BBNKB yang objeknya menyangkut kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat atau yang dioperasikan diatas air sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6. Namun demikian, pada ayat 3 menyebutkan beberapa kendaraan bermotor yang dikecualikan sebagai objek BBNKB, diantara adalah kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya yang disebutkan dalam huruf d.
-
Perturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa terhadap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN pajak ditanggung Pememrintah sebesar 10%.
-
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap
Sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 17 Perpres No. 55 Tahun 2019 terkait insentif non fiskal, DKI Jakarta tidak memberlakukan ketentuanganjil genap pada ruas jalan tertentu di DKI Jakarta untuk KBL berbasis baterai. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Kesimpulan
Berbagai regulasi dan kebijakan tekait KBL berbasis baterai setelah kurang lebih lima tahun berjalan sudah sangat baik dan sangat mendukung ekosistem KBL berbasis baterai yang baik, meskipun dalam implementasi masih sering dijumpai ketidaksempurnaan regulasi dalam implementasi yang itu wajar saja. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kami di Koleksi untuk senantiasa mengawal regulasi dan kebijakan yang sudah digariskan dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan umpan balik bagi para stakeholder.
Tentunya pengawalan dari implementasi regulasi dan kebijakan dari pengguna dan pemilik KBL berbasis baterai menjadi salah satu pilar dalam percepatan elektrifikasi moda transportasi di Indonesia.
-
percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
-
pemberian insentif;
-
penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
-
pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai;
-
danperlindungan terhadap lingkungan hidup.
-
insentif atas penjualan barang mewah;
-
insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; dan
-
keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.
-
mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
-
disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
-
tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
-
stasiun pengisian bahan bakar umum;
-
stasiun pengisian bahan bakar gas;
-
kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;
-
tempat perbelanjaan; dan
-
parkiran umum di pinggir jalan raya.
-
biaya penyambungan; dan/atau
-
jaminan langganan tenaga listrik.
