TIGA RATUS KILOMETER: ANTARA BATAS BATERAI DAN BATAS NYAWA
Hendro Sutono - Pengamat dan Pengguna EV
Senin, 12 Januari 2026 08:03 WIB

Sudah menjadi rahasia umum di tongkrongan otomotif: mobil listrik (EV) sering dicibir sebagai "mainan mahal yang penakut". Dakwaannya seragam, yakni penyakit range anxiety alias kecemasan akan jarak tempuh. Di Indonesia, angka 300 kilometer dianggap sebagai angka keramat yang memalukan. Bagaimana mungkin kendaraan seharga ratusan juta kalah sakti dibanding mobil bensin tua yang bisa melibas 600 kilometer dalam sekali kencing?
Namun, mari kita bedah dengan kepala dingin. Benarkah EV yang payah, atau jangan-jangan ego kita yang terlalu besar?
Sopir Robot atau Manusia?
Kita seringkali terjebak dalam romantisme "Jakarta-Surabaya sekali duduk". Sebuah kebanggaan semu yang mengabaikan satu variabel krusial: biologi tubuh. Kita memuja mobilitas sebagai perlombaan lari cepat, padahal jalan raya adalah ruang publik yang mematikan bagi mereka yang pongah.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berulang kali menegaskan bahwa lelah tidak bisa dinegosiasi. Dalam laporan yang dikutip Detik.com (Link), KNKT mengungkap fakta mengerikan bahwa 60 persen kecelakaan fatal di jalan tol disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, bahkan mengingatkan melalui Kompas.com (Link) bahwa satu-satunya obat lelah adalah tidur, bukan kopi, karena memaksakan diri adalah tindakan "bunuh diri yang terencana".
Batas Kewarasan di Atas Aspal
Lembaga internasional seperti World Health Organization (WHO) juga memberikan peringatan senada. Sebagaimana dilansir CNN Indonesia (Link), seseorang yang terjaga selama 17 jam memiliki performa mengemudi yang merosot tajam, setara dengan orang yang memiliki kadar alkohol dalam darah sebesar 0,05 persen.
Senada dengan itu, otoritas keselamatan jalan Amerika Serikat, NHTSA, melalui riset yang diulas Kumparan (Link), menyoroti bahwa pengemudi yang mengantuk mengalami penurunan reaksi motorik dan kemampuan mengambil keputusan yang fatal. Bahayanya identik dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol, sebuah kondisi yang sering kali berakhir dengan tabrakan maut tanpa sempat ada jejak rem di aspal.
Di titik inilah angka 300 kilometer pada mobil listrik menjadi relevan. Ia hadir bukan sebagai keterbatasan teknologi, melainkan sebagai "jangkar keselamatan" yang memaksa Anda berhenti sebelum otak Anda kehilangan kendali.
Jeda yang Menyelamatkan
Di Indonesia, hukum sebenarnya sudah memagari perilaku ini melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 90, yang mewajibkan pengemudi istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam berkendara, sebuah aturan yang kembali diingatkan oleh Tempo.co (Link) demi menekan angka kecelakaan. Namun, siapa yang peduli pada aturan jika tangki bensin masih penuh?
Mobil listrik "memaksa" kepatuhan itu. Durasi 20 hingga 40 menit di SPKLU fast charging bukan sekadar waktu mengisi daya baterai, melainkan waktu bagi otak untuk memulihkan fungsi kognitifnya. Saat mobil "meneguk" listrik, Anda meneguk kopi dan meluruskan pinggang. Ini adalah pertukaran yang adil: mobil kembali bertenaga, pengemudi kembali sadar.
Penutup: Heroisme Palsu di Jalan Raya
Pada akhirnya, perdebatan soal jarak tempuh mobil listrik sebenarnya adalah cermin dari cara kita menghargai nyawa. Kita terlalu sering memuja kecepatan mesin sembari mengabaikan kerentanan tubuh sendiri. Membangga-banggakan kemampuan menyetir belasan jam tanpa henti bukanlah tanda ketangguhan, melainkan kecerobohan yang dibalut heroisme palsu.
Jadi, masihkah kita akan mencibir angka 300 kilometer sebagai sebuah "kekurangan"? Ataukah kita justru butuh mobil listrik untuk mengajari kita kembali menjadi manusia yang tahu kapan harus berhenti?
Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda lebih memilih sampai tujuan 1 jam lebih cepat dengan risiko kelelahan ekstrem, atau menikmati perjalanan dengan jeda yang "dipaksakan" oleh baterai? Mari berdebat sehat di kolom komentar.
