

Audiensi dan Silaturrahmi dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi
20 MEI 2025
Galeri KOLEKSI #26
Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI) sebagai wadah berkumpulnya pemilik, pengguna, dan pemerhati mobil listrik di Indonesia, mempunyai misi untuk mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan listrik yang baik mulai dari hulu sampai hilir. Salah satu misi Koleksi adalah ikut mengawal implementasi regulasi dan kebijakan terkait mobil listrik dan terus memberikan kontribusi dalam perbaikan regulasi dan kebijakan terkait mobil listrik di Indonesia.
Sejalan dengan misi tersebut, KOLEKSI bersilaturrahmi dengan Bapak Jisman Hutajulu, Direktur Ketenagalistrikan Kementarian ESDM dan jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, KOLEKSI menyampaikan aspirasi pengguna dan pemilik mobil listrik atas implementasi berbagai macam kebijakan terkait mobil listrik dan ekosistemnya.
Beberapa isu yang mengemuka dalam pertemuan tersebut antara lain terkait dengan:
1. Pengawasan atas SPKLU (Siapa pengawasnya, apakah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah):
a. SPKLU Bodong (tidak berijin) tapi beroperas.
b. Operating Maintenance bagi pengelola SPKLU berijin sehingga dapat menjamin bahwa SPKLU beroperasi secara layak dan aman.
c. Kapasitas yang dikeluarkan mesin pada SPKLU berijin tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
d. Tarif yang dikenakan pada konsumen, masih banyak yang tidak comply dengan regulasi
e. Pengenaan biaya layanan yang serta merta, sekali colok langsung dikenakan biaya layanan full, dan tidak ada jaminan selama mengisi daya tidak putus arusnya.
2. Regulasi terkait dengan Nidi dan SLO.
3. Mitigasi resiko thermal runway baik dari SOP, alat pemadam, dan peralatan yang diperlukan serta keterampilan petugas.
4. Pelindungan bagi konsumen yang dirugikan ketika SPLU bermasalah dan jika ada kerusakan unit kendaraan yang sedang diisi, siapa yang menanggung kerugian. Apa perlu kewajiban mengasuransikan pelayanan SPKLU.
5. Edukasi dan literasi yang minim, menyebabkan penggunaan SPKLU tidak efektif dan tidak beretika.
6. Koordinasi antar instansi yang masih lemah, di mana kebijakan percepatan elektrifikasi kendaraan dihambat dengan kebijakan dari Kementerian Perhubungan terkait dengan pembatasan pemuatan mobil listrik di kapal, bahkan ada yang melarang mobil listrik masuk kapal.
7. Posisi SPKLU berada di area terbatas (TWC dll) yang berakibat pada sulitnya akses pengguna mobill listrik untuk melakukan pengisian daya. Pengguna SPKLU hanya bisa mengisi daya saat jam obyek wisata dibuka.
![]() | ![]() | ![]() |
---|---|---|
![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() |
![]() |